Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitasPolsekPolsek PangandaranPress ReleaseSosial dan Umum

Unit Reskrim Polsek Pangandaran Amankan Pelaku Dugaan Percobaan Pencurian Televisi di Hotel Aquarium Indonesia

31
×

Unit Reskrim Polsek Pangandaran Amankan Pelaku Dugaan Percobaan Pencurian Televisi di Hotel Aquarium Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Minggu malam, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Pangandaran menerima laporan adanya dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Hotel Aquarium Indonesia, berlokasi di Dusun Kalapatiga RT 03 RW 08, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Diki Herdiana bin Kiki, seorang karyawan sekaligus pengelola hotel yang beralamat di Jalan Pramuka RT 03 RW 04, Desa Pangandaran. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku yang diketahui berinisial R (18), warga Kabupaten Tasikmalaya, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih tanpa plat nomor. Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan sempat memutari area hotel sambil mendorong sepeda motornya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Saksi pertama, Fadil Nursyamsi bin Bandi, yang saat itu berada di teras samping kanan lobby, melihat pelaku berhenti di pos keamanan sebelum kembali mendorong sepeda motornya ke depan hotel dan memarkirkannya. Tanpa permisi, pelaku kemudian masuk ke lobby melalui pintu utama yang tidak terkunci, berjalan mendekati televisi LED merek Coocaa berwarna hitam ukuran 40 inci yang berada di ruang tamu hotel, dan sempat memegangnya.

Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, saksi menghampiri dan menanyakan maksud kedatangannya. Pelaku sempat berpura-pura duduk di kursi, namun jawabannya tidak jelas. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada saksi kedua, Hendra Susanto bin (alm) Ade Mamat, seorang petugas keamanan, untuk diamankan di pos security Piamari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengontrak rumah di daerah Dusun Kalapatiga RT 03 RW 08. Namun setelah dicek bersama saksi, ternyata alamat tersebut tidak sesuai. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mengerumuni pelaku hingga terjadi tindakan main hakim sendiri, menyebabkan pelaku mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Berkat kesigapan pihak hotel dan saksi, aksi pencurian ini berhasil digagalkan sehingga barang bukti berupa televisi LED merek Coocaa senilai Rp 3.200.000,- tidak sempat dibawa kabur. Unit Reskrim Polsek Pangandaran yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk datang ke TKP.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, hingga melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan. Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mendalami motif pelaku dan memastikan keterlibatan pihak lain jika ada.

Example 468x60

Komentar