Pangandaran – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pangandaran melaksanakan sosialisasi pola pencegahan tindak pidana korupsi melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Personel Unit Tipidkor menyampaikan materi tentang pengertian dan ruang lingkup tindak pidana korupsi. Petugas juga menjelaskan bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, petugas memaparkan sejumlah modus operandi yang sering terjadi agar peserta mampu mengenali potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidkor menekankan pentingnya penerapan pola pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Petugas mengajak peserta meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penguatan pengawasan internal juga menjadi salah satu langkah utama untuk mencegah penyimpangan kewenangan dan anggaran.
Petugas menegaskan bahwa integritas dan tanggung jawab harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi. Peserta mengajukan pertanyaan terkait potensi tindak pidana korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Melalui diskusi tersebut, petugas memberikan penjelasan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran berharap dapat menumbuhkan budaya antikorupsi. Unit Tipidkor juga berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
















