Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasKriminalitasPress Release

235 Kasus Judi Online Berhasil Dibongkar, Ratusan Tersangka Diamankan

11
×

235 Kasus Judi Online Berhasil Dibongkar, Ratusan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional. Jaringan ini beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF. Mereka menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar. Penyidik juga memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK. Kolaborasi tersebut melibatkan Kemenko Polhukam dan Kemenkominfo. Ini adalah bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.

“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka memiliki peran sebagai pengendali transaksi deposit. Mereka juga mengendalikan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, polisi juga menyita laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening. Sementara itu, satu tersangka berinisial AL masih berstatus DPO karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Pada semester I 2025, nilai tersebut turun menjadi Rp17 triliun berkat operasi gabungan.

Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, dan UU TPPU. Mereka juga didakwa dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Example 468x60

Komentar