Pangandaran – Mafia tanah kembali jadi ancaman nyata bagi masyarakat! Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.Ik., M.H., mengingatkan warga untuk tidak lengah terhadap praktik-praktik curang yang merugikan banyak pihak dalam urusan pertanahan.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa mafia tanah tidak segan-segan memalsukan dokumen, mengklaim lahan orang lain, hingga menjual tanah tanpa hak. Sasaran mereka biasanya tanah kosong, lahan warisan yang belum bersertifikat, atau milik warga yang lengah dalam menjaga asetnya.
“Jangan mudah percaya pada penawaran harga murah atau janji manis tanpa bukti legalitas. Pastikan semua surat-surat tanah dicek ke kantor BPN atau instansi resmi. Jika ragu, lebih baik tunda transaksi daripada jadi korban,” ujar AKBP Mujianto.
Ia menambahkan, masyarakat wajib memahami bahwa saat ini mafia tanah bisa berkamuflase seperti pihak yang legal dan meyakinkan. Bahkan, mereka bisa menyewa orang untuk mengaku sebagai ahli waris atau pemilik sah.
Untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya, Kapolres Pangandaran mengajak masyarakat untuk:
- Memastikan keabsahan dokumen tanah
- Menghindari transaksi gelap atau tanpa notaris
- Melaporkan jika ada dugaan penipuan atau penguasaan lahan tanpa hak
- Segera sertifikatkan tanah pribadi sebagai bukti hukum yang kuat
“Kami di Polres Pangandaran siap menerima aduan dan akan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Mafia tanah harus dilawan bersama – demi keamanan, keadilan, dan kepastian hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap agar pemerintah desa dan tokoh masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga hak atas tanah.