Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasPress Releasevideo

Ditreskrimsiber Berhasil Bongkar Aksi Anarkis dan Penghasutan di Dunia Maya

116
×

Ditreskrimsiber Berhasil Bongkar Aksi Anarkis dan Penghasutan di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsiber Berhasil Bongkar Aksi Anarkis dan Penghasutan di Dunia Maya
Ditreskrimsiber Berhasil Bongkar Aksi Anarkis dan Penghasutan di Dunia Maya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima laporan polisi. Laporan-laporan ini terkait tindak pidana di dunia maya. Kasus-kasus ini berhubungan dengan aksi anarkis dan penghasutan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan siber yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan konten provokatif. Konten tersebut berisi ajakan, hasutan, hingga ujaran kebencian yang ditujukan untuk memengaruhi opini publik serta menggerakkan orang lain agar melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya berhenti pada penyebaran konten, para tersangka juga diketahui merencanakan aksi anarkis secara nyata, di antaranya dengan membakar, merusak, bahkan meledakkan fasilitas umum menggunakan bom rakitan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Dari keterangan para saksi, polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan para tersangka. Hasil penyidikan digital forensik juga menunjukkan adanya perencanaan maupun penyebaran ajakan anarkis tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka juga dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber serta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan digital. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di dunia nyata yang dipicu oleh provokasi di media sosial. “Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif. Kami juga akan melindungi masyarakat dari upaya-upaya penghasutan maupun tindak pidana siber lainnya,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Penyampaian pendapat tetap dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Example 468x60

Komentar

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, digegerkan dengan laporan anak hilang pada Sabtu (20/9/2025) malam. Seorang anak perempuan bernama Syafira Nur Hafidzah (10) tak kunjung pulang usai berangkat ke masjid untuk mengikuti pengajian.
Berita

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, digegerkan dengan laporan anak hilang pada Sabtu (20/9/2025) malam. Seorang anak perempuan bernama Syafira Nur Hafidzah (10) tak kunjung pulang usai berangkat ke masjid untuk mengikuti pengajian.