Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,046 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 16 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Tiga orang tersangka berinisial IZ (39), M (41), dan EH (32) diamankan saat hendak melakukan penerbangan ke Jakarta dan selanjutnya ke Kendari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Subdit III Bareskrim Polri dan petugas Bea Cukai melalui analisa mendalam terhadap data penumpang serta peningkatan pengawasan di jalur transit dan tujuan akhir penerbangan.
“Petugas melakukan pemantauan terhadap penumpang berinisial IZ. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan mencurigakan berisi sabu yang disembunyikan di badan dan dalam sol sepatu yang dikenakan,” ujar Brigjen Eko.
Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya, M dan EH, juga kedapatan membawa sabu yang dibungkus menyerupai kemasan cokelat dan disembunyikan di dalam sepatu mereka.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses hukum lebih lanjut.
Polri dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba, khususnya melalui jalur transportasi udara.