Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara, Pemuda 22 Tahun di Pangandaran Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

755
×

Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara, Pemuda 22 Tahun di Pangandaran Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran telah menetapkan seorang pria berinisial AA (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Korban, yang diidentifikasi sebagai Anak W (16), diduga menjadi korban perbuatan tersebut di kediaman tersangka di Dusun Sucen, Desa Cibenda.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Sdri. Y (49) pada 24 Juni 2025 Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 Juni 2025 dan secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka pada 30 Juni 2025.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Menurut keterangan polisi, tersangka diduga melakukan aksinya pada saat Anak W sedang menginap di rumahnya bersama adik dari tersangka. Perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah dilakukan berulang sebanyak lima kali. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka di Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima potong pakaian milik korban dan surat hasil Visum Et Repertum dari RSUD Pandega.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli kandungan, dr. Arief Kustiandi, Sp.OG, menjadi salah satu bukti kunci9. Dalam keterangannya, ahli menyatakan, “Pada saat dilakukan pemeriksaan kelamin tidak ditemukan selaput dara pada semua arah jarum jam”. Selain pihak terkait, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi lain, yaitu Sdr. S, Anak NR, dan Sdri. AY.

Tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Atas perbuatannya, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Proses hukum lebih lanjut kini tengah ditangani oleh pihak Polres Pangandaran.

Example 1800x450

Komentar

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita

Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.