Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Judi Online Jaringan Internasional Terungkap, Bos Pengelola Situs Diamankan

445
×

Judi Online Jaringan Internasional Terungkap, Bos Pengelola Situs Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap bahwa. Pihaknya telah meringkus AN. AN adalah seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar Bali.

AN, lanjut Djuhandhani, mengelola situs judi online tersebut di markasnya di daerah Tangerang. AN adalah bagian dari puluhan orang. Mereka diringkus polisi di berbagai tempat. Ini berkaitan dengan aktivitas judi online jaringan internasional yang terkoneksi dengan China dan Kamboja.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,ucapnya, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Djuhandhani membebeerkan bahwa terbongkarnya markas-markas judi online, bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.

Secara serentak, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor). Selain itu, ada dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi). Juga, dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang). Salah satu lokasi di Kecamatan Pasar Kemis adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut adalah ratusan ponsel, mobil, dan puluhan komputer serta CPU. Mereka juga menyita ribuan kartu SIM.

Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali, tuturnya.

Dittipidum menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan tersebut sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Presiden RI Bapak Prabowo Subianto memberikan perintah program Asta Cita ke-7 kepada Kapolri. Perintah ini terkait pemberantasan judi online. Oleh karena itu, kami mengambil sikap tegas. Kami akan langsung menindaklanjuti perintah tersebut, ujarnya.

Promosi Massif Lewat Ribuan Kartu SIM. Jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Domain yang digunakan oleh para tersangka di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN, katanya.

Tidak hanya server, para tersangka juga terafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi.

Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp. Dengan akun tersebut, mereka melakukan promosi. Caranya adalah dengan mengirimkan pesan secara broadcast, ungkapnya.

Sebagai informasi, inilah daftar tersangka dalam judi online tersebut. RA berperan sebagai pengelola server dan marketing judol. NKP bertugas di bagian administrasi keuangan. SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, dan RAW semuanya adalah operator. DN juga bertindak sebagai pengelola server dan marketing judol.

Kemudian, AN adalah pengelola server dan marketing judol. AI adalah operator. BA adalah operator. RH adalah operator. D adalah operator. AVP adalah operator. JF adalah operator. RNH adalah operator. SA adalah operator.

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan ini tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak mencapai Rp 1 miliar.

Example 1800x450

Komentar

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.