PANGANDARAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini beraksi di beberapa titik wilayah Pangandaran. Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil diamankan beserta enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Ini adalah tindak lanjut dari tiga laporan polisi. Laporan tersebut berasal dari para korban. Korbannya adalah Le Roy (24), seorang WNA Belgia; Yani Mulyani (50), warga Parigi; dan Elan Setiawan (24), warga Ciamis. Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardidas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki struktur dan peran masing-masing. Adapun para pelaku adalah:
- I.A.A. (51) – diduga eksekutor utama
- D. (32) – eksekutor
- D.R. (21) – joki
- S. (30) – joki
- S.H. (50) – penadah
Modus pencurian dilakukan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, mata kunci, atau merusak soket kabel kendaraan.
“Pengungkapan komplotan curanmor ini adalah komitmen kami. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan para pelaku kejahatan dapat segera ditindak,” ujar Kasat Reskrim AKP Idas Wardidas mewakili Kapolres Pangandaran.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari tracking terhadap sepeda motor milik salah satu korban yang dibawa ke daerah Parigi hingga Cigugur. Kendaraan itu ditemukan dalam penguasaan S.H., yang kemudian mengakui bahwa motor tersebut didapat dari I.A.A..
Dari informasi tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Garut dengan berkoordinasi bersama unit Reskrim gabungan Polsek. Para pelaku kemudian dibuntuti hingga wilayah Batukaras dan berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri. Petugas juga mengamankan situasi ketika massa ikut mengejar para pelaku.
Barang bukti yang disita meliputi 6 unit sepeda motor. Selain itu, terdapat STNK dan BPKB. Beberapa kunci T dan kunci duplikat juga disita, serta mata kunci. Selain itu, ada lima unit handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana bagi pelaku hingga 9 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dikenakan bagi penadah. Ancaman maksimal bagi penadah adalah 4 tahun penjara.
Kapolres Pangandaran menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika ada hal mencurigakan. Polres Pangandaran akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga.”
















