Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasPress Release

Pasutri di Sidamulih Live Streaming Konten Dewasa, Raup Rp65 Juta – Diamankan Polisi

1159
×

Pasutri di Sidamulih Live Streaming Konten Dewasa, Raup Rp65 Juta – Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Selasa, 24 Juni 2025 | 14:36 WIB– Warga Sidamulih mendadak dihebohkan dengan penggerebekan. Jajaran Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penggerebekan terhadap pasangan suami istri muda. Mereka nekat melakukan siaran langsung asusila demi mendapatkan uang dari aplikasi digital.

Pasangan berinisial WCJ (24) dan E (25) diamankan aparat pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sidamulih, Pangandaran. Keduanya tertangkap basah saat tengah tertidur usai melakukan live streaming berbayar bermuatan pornografi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan pasutri muda ini dilakukan secara rutin. Mereka melakukannya melalui berbagai platform digital berbayar, termasuk fitur Video Call Sex (VCS) melalui WhatsApp.

“Pasangan ini telah memulai aksinya sejak akhir tahun 2024. Mereka menggunakan fitur live streaming di aplikasi pinjaman online. Aplikasi ini menyediakan sistem koin dan tip dari penonton,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/6/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025, pasangan tersebut telah mengumpulkan keuntungan. Jumlah keuntungan tersebut lebih dari Rp 65 juta. Keuntungan ini diperoleh dari aksi siaran langsung mesum yang mereka lakukan.

Tarif layanan yang mereka tawarkan bervariasi tergantung permintaan pelanggan, dan seluruh aktivitas dilakukan dari tempat tinggal mereka sendiri secara sembunyi-sembunyi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, tripod, dan akun-akun digital yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Cyber Crime Satreskrim Polres Pangandaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal terkait dalam KUHP juga dikenakan kepada mereka. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi informasi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Example 1800x450

Komentar

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.