Manokwari – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Ini terjadi setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat.
Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. Tim penyidik kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal. Lokasi tersebut beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi. Ini mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ungkap Sonny.
Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, ujar Sonny, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Dari lokasi penambangan, petugas menyita delapan unit alat berat ekskavator. Selain itu, mereka menyita satu unit Caterpillar. Emas seberat 250 gram juga diamankan. Petugas turut menyita peralatan pengolahan emas dan ratusan sertifikat logam mulia.
Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini. Mereka adalah Edy Siswanto dan Masming Supurada. Kini keduanya berstatus DPO,” ujar Sonny.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang ini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dilokasi yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan bahwa dalam waktu dekat. Penyidik akan melibatkan ahli pertambangan. Mereka juga akan melibatkan ahli pidana. Selain itu, laboratorium forensik akan digunakan untuk memperkuat proses hukum. Tim juga akan melakukan pemetaan titik koordinat tambang untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan.
“Kami tegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dan turut serta menjadi mitra dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat,” tuturnya.
Diakhir, Benny mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi atau laporan apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.