Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat melalui program rutin “Polantas Menyapa Masyarakat”.
Kali ini, kegiatan difokuskan pada penyampaian informasi terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur yang benar dalam mengurus SIM, baik bagi pemohon baru maupun bagi yang akan melakukan perpanjangan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa pemohon SIM baru wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM C dan SIM A.
- Memiliki KTP asli dan fotokopi.
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau klinik.
- Mengikuti ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Pangandaran.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa:
- SIM lama yang masih berlaku (tidak lewat masa tenggang).
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti pembayaran PNBP SIM.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, karena jika sudah lewat satu hari pun, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin masyarakat lebih paham bahwa pengurusan SIM sekarang semakin mudah dan transparan. Semua dilakukan di Satpas dengan pelayanan yang cepat dan profesional,” ujar IPTU Yudi Risnandar.
Ia juga menambahkan bahwa memiliki SIM bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam berkendara di jalan raya.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang antusias mengikuti penjelasan petugas Satlantas Polres Pangandaran.
















