Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat. Pada kesempatan kali ini, sosialisasi difokuskan pada mekanisme perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di area publik tersebut, petugas Unit Regident memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan perpanjangan STNK tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi serta menjaga keabsahan dokumen kendaraan.
Petugas menjelaskan bahwa proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.
- STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
- Kendaraan harus melakukan cek fisik apabila diperlukan untuk pencocokan data.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Pembantu, gerai Samsat, ataupun layanan Samsat Keliling yang telah disediakan untuk mempermudah akses warga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin memahami kewajiban administrasi kendaraan dan dapat mengurus perpanjangan STNK serta pajak tahunan dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang hadir.
















