Pangandaran – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema sosialisasi persyaratan balik nama kendaraan bermotor.
Kegiatan yang digelar di area publik Kabupaten Pangandaran ini dihadiri langsung oleh personel Satlantas yang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli dilakukan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi menjelaskan bahwa balik nama kendaraan sangat penting untuk memperjelas kepemilikan dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari.
“Balik nama kendaraan bertujuan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Ini juga bermanfaat saat pembayaran pajak, perpanjangan STNK, atau pengurusan asuransi kendaraan,” ujar IPTU Yudi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan.
- BPKB dan STNK asli kendaraan.
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Masyarakat juga diinformasikan bahwa proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat setempat atau melalui layanan Samsat keliling yang telah disediakan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja.
Warga yang hadir tampak antusias dan menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai informasi yang disampaikan sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat, Satlantas Polres Pangandaran berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.



 
							













