Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan memberikan edukasi terkait persyaratan proses balik nama kendaraan bermotor kepada warga.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara administrasi kendaraan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi dalam pengajuan balik nama kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen seperti KTP pemilik baru, BPKB, STNK, bukti pembelian atau kwitansi, hasil cek fisik kendaraan, serta biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat sekaligus memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur yang benar agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.
Masyarakat terlihat antusias mengikuti sosialisasi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar administrasi kendaraan. Kegiatan ini diharapkan terus meningkatkan kepatuhan serta kesadaran hukum warga dalam tertib beradministrasi.
















