Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran terus melakukan kegiatan edukatif kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan sosialisasi mengenai persyaratan administrasi dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU (nama Kasat Lantas terbaru, bisa diisi setelah diketahui) menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan upaya satuan lalu lintas dalam mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa balik nama kendaraan perlu segera dilakukan setelah transaksi jual beli. Tujuannya agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan, di antaranya:
- Fotokopi dan asli BPKB serta STNK kendaraan;
- Kuitansi jual beli kendaraan bermotor bermaterai;
- Fotokopi KTP pemilik baru;
- Hasil cek fisik kendaraan;
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
Kegiatan yang digelar di area pelayanan publik dan titik keramaian masyarakat ini disambut antusias. Warga tampak aktif bertanya seputar proses administrasi dan biaya resmi yang berlaku sesuai ketentuan.
IPTU (nama Kasat Lantas) menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan agar masyarakat semakin paham dan tidak tertipu oleh calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat mengurus administrasi kendaraannya sendiri secara mudah, cepat, dan transparan di kantor Samsat resmi,” pungkasnya.
Kegiatan Polantas Menyapa ini diakhiri dengan pembagian brosur informasi serta ajakan untuk selalu tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.



 
									













