Pangandaran – Dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema persyaratan balik nama kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pangandaran dan mendapat antusias tinggi dari warga. Dalam kesempatan tersebut, petugas Sat Lantas memberikan sosialisasi langsung mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan balik nama kendaraan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Petugas menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat setempat, dengan membawa sejumlah persyaratan di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru,
- BPKB dan STNK asli kendaraan,
- Kwitansi jual beli kendaraan yang sah dan bermaterai,
- Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin),
- Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir.
Selain menyampaikan syarat administrasi, petugas juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama kendaraan sesegera mungkin setelah proses jual beli agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru. Hal ini akan memudahkan dalam urusan pembayaran pajak tahunan maupun proses klaim asuransi.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menuturkan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi seputar tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan memahami prosedur balik nama kendaraan, masyarakat bisa mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. Kami ingin masyarakat mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Kasat Lantas Polres Pangandaran.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan edukatif seperti “Polantas Menyapa” dapat rutin dilakukan, sehingga warga semakin paham dan taat terhadap aturan administrasi serta perundang-undangan di bidang lalu lintas.
















