Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa, sebuah program rutin yang bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan kepada warga terkait tahapan dan syarat perpanjangan STNK, mulai dari menyiapkan dokumen asli seperti KTP, STNK, dan BPKB, hingga melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri (SIGNAL).
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak tahunan, karena keterlambatan dapat dikenakan denda administrasi. Selain itu, kepemilikan kendaraan yang belum diperpanjang masa berlaku STNK-nya dapat berimplikasi pada penindakan hukum di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah, bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan dan secara online. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot dan bisa tetap patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Program Polantas Menyapa mendapat apresiasi positif dari masyarakat yang hadir. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai tata cara pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memperpanjang STNK sesuai ketentuan, demi mendukung tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Apakah Anda ingin saya gabungkan ketiga berita (SIM, balik nama, dan STNK) menjadi satu paket liputan kegiatan “Polantas Menyapa” untuk publikasi humas mingguan Polres Pangandaran?
















