Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSatlantas

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

116
×

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

Sebarkan artikel ini
POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM
POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

PANGANDARAN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran melalui program Polantas Menyapa melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pembuatan maupun perpanjangan SIM merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Menurut IPTU Yudi, masyarakat yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi persyaratan administratif seperti membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta pas foto terbaru. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Apabila dinyatakan lulus, barulah pemohon dapat melakukan pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP, dan mengisi formulir perpanjangan di unit pelayanan lalu lintas. IPTU Yudi mengimbau masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis untuk memperpanjangnya, karena SIM yang sudah kedaluwarsa lama akan dikenakan ketentuan tes ulang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sat Lantas Polres Pangandaran juga menyediakan layanan SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan jemput bola bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM yang sah dan memperpanjangnya tepat waktu. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti bahwa pengendara memiliki kompetensi dan kesadaran untuk berkendara secara aman dan tertib,” ujar IPTU Yudi Risnandar.

Selain memberikan edukasi tentang tata cara pengurusan SIM, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi. Menurutnya, disiplin dan kepedulian di jalan merupakan kunci untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

IPTU Yudi menegaskan bahwa Sat Lantas Polres Pangandaran akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui berbagai inovasi dan kegiatan edukatif. “Kami berharap sinergi antara Polantas dan masyarakat terus terjalin kuat, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Pangandaran,” pungkasnya.

Example 468x60

Komentar