Pangandaran – Dalam rangka memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini digelar di area publik dan pusat keramaian di wilayah Kabupaten Pangandaran. Petugas Satlantas memberikan penjelasan secara langsung mengenai tata cara pembuatan serta perpanjangan SIM, termasuk persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Hermawan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pelayanan informasi agar masyarakat lebih memahami prosedur yang benar dan menghindari percaloan dalam proses pengurusan SIM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi di Satpas Polres Pangandaran. Prosesnya mudah dan transparan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujar IPTU Yudi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa KTP asli, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Sementara untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa SIM lama, KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Petugas juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini mengacu pada tanggal lahir pemilik, bukan lagi tanggal penerbitan, sehingga masyarakat perlu memperhatikan waktunya agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Selain memberikan edukasi, kegiatan “Polantas Menyapa” juga menjadi sarana mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Petugas berdialog langsung, menjawab berbagai pertanyaan seputar layanan SIM, dan mengajak masyarakat untuk tertib administrasi serta disiplin berlalu lintas.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan humanis, agar masyarakat merasa nyaman serta percaya kepada Polri,” tambah IPTU Yudi.
Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi ini sangat membantu, terutama bagi warga yang belum memahami prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai bukti legalitas dalam berkendara, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pangandaran.
















