Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat terkait pelayanan lalu lintas. Pada kesempatan ini, sosialisasi difokuskan pada mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerangkan bahwa SIM merupakan bukti kompetensi dan legalitas bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki SIM atau masa berlakunya akan habis dihimbau untuk segera mengurus di Satpas Polres Pangandaran.
Adapun persyaratan pembuatan SIM baru antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Mengikuti uji teori dan uji praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu melampirkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang masih berlaku.
Petugas juga memberikan penjelasan mengenai alur layanan di Satpas, termasuk tahapan pendaftaran, verifikasi data, proses ujian, hingga pencetakan SIM. Warga diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis demi menghindari pembuatan ulang dari awal.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa” ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat serta memastikan seluruh pengendara memiliki SIM yang sah dan sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapatkan antusiasme positif dari warga.
















