Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSatlantasSosial dan Umum

POLANTAS MENYAPA SOSIALISASIKAN MEKANISME PEMBUATAN DAN ARAH ANGGARAN SIM SESUAI ATURAN PNBP

45
×

POLANTAS MENYAPA SOSIALISASIKAN MEKANISME PEMBUATAN DAN ARAH ANGGARAN SIM SESUAI ATURAN PNBP

Sebarkan artikel ini
POLANTAS MENYAPA SOSIALISASIKAN MEKANISME PEMBUATAN DAN ARAH ANGGARAN SIM SESUAI ATURAN PNBP
POLANTAS MENYAPA SOSIALISASIKAN MEKANISME PEMBUATAN DAN ARAH ANGGARAN SIM SESUAI ATURAN PNBP

PANGANDARAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa. Tema kegiatan ini adalah sosialisasi mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Juga untuk memberikan pemahaman mengenai arah anggaran atau penerimaan negara dari biaya pelayanan SIM (PNBP).

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami secara utuh tentang pembayaran administrasi dalam pengurusan SIM. Pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan liar. Ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur resmi oleh pemerintah. Peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan ini membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Risnandar S.H.,M.H. menjelaskan. Biaya pengurusan SIM masuk langsung ke kas negara. Ini dilakukan melalui mekanisme PNBP. Biaya ini digunakan untuk mendukung operasional pelayanan publik kepolisian. Ini termasuk peningkatan sarana pelayanan dan kualitas SDM petugas.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami bahwa biaya penerbitan SIM bukan pungutan semata, tetapi bentuk kontribusi masyarakat kepada negara. Setiap rupiah yang dibayarkan tercatat sebagai PNBP Polri dan digunakan kembali untuk peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Mekanisme dan Jenis SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi. Ini diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani. Orang tersebut juga harus memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor.

Jenis-jenis SIM meliputi:

  • SIM A untuk kendaraan pribadi atau barang ≤ 3.500 kg
  • SIM B1 untuk kendaraan > 3.500 kg
  • SIM B2 untuk kendaraan berat dengan gandengan > 1.000 kg
  • SIM C untuk sepeda motor
  • SIM D untuk penyandang disabilitas dengan kendaraan modifikasi

Proses pembuatan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polres Pangandaran atau melalui layanan SIM Online. Tahapannya meliputi pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto dan sidik jari, serta ujian teori dan praktik sesuai standar operasional Polri.

Tarif Resmi PNBP SIM Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020

  • SIM A/B1/B2: Rp120.000 (baru), Rp80.000 (perpanjangan)
  • SIM C: Rp100.000 (baru), Rp75.000 (perpanjangan)
  • SIM D: Rp50.000 (baru), Rp30.000 (perpanjangan)

Biaya tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Polri. Penyimpanan ini dilakukan melalui sistem pembayaran resmi di bank yang telah bekerja sama. Tidak melalui individu atau calo. Selain itu, pemohon juga menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi (opsional), yang besarannya diatur oleh instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Angga Nugraha, S.H., M.H., selaku Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran, menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pelayanan SIM adalah pendapatan sah negara. Pendapatan tersebut diawasi secara berjenjang.

“Setiap biaya yang dibayarkan oleh masyarakat untuk pengurusan SIM tercatat secara digital dan masuk langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik Polri,” jelas IPTU Angga Nugraha.

Beliau menambahkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa kepatuhan terhadap aturan pengurusan SIM dan pembayaran resmi PNBP sangat penting. Kepatuhan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Kegiatan Polantas Menyapa ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan membayar biaya resmi PNBP SIM merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan. Kepatuhan ini juga berperan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

Example 468x60

Komentar