PANGANDARAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus meningkatkan pelayanan publik melalui kegiatan Polantas Menyapa. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme penerbitan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Penyampaian jadwal layanan Samsat Keliling juga dilakukan. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU YUDI RISNANDAR menjelaskan bahwa penerbitan BPKB adalah bagian dari sistem registrasi. Ini juga termasuk dalam identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Sistem ini dikelola oleh kepolisian. Hal ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan.
“BPKB memiliki peran penting sebagai dokumen hukum yang menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penerbitannya dilakukan secara transparan, teregistrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mekanisme Penerbitan dan Penyerahan BPKB
Dalam sosialisasi tersebut, IPTU Angga Nugraha, S.H., M.H., selaku Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran, menjelaskan bahwa proses penerbitan BPKB dilakukan setelah kendaraan didaftarkan secara resmi. Kendaraan didaftarkan melalui sistem Samsat. Data kendaraan dan identitas pemilik diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan.
“Proses penerbitan BPKB melibatkan input data kendaraan dari dealer atau pemohon, verifikasi identitas, serta pencetakan dokumen resmi di bagian Regident. Setelah selesai, BPKB diserahkan kepada pemilik kendaraan melalui loket resmi atau unit pelayanan terkait,” jelas IPTU Angga Nugraha.
Ia menegaskan bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam proses tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif untuk penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jadwal Layanan Samsat Keliling Polres Pangandaran
Sebagai bentuk pelayanan jemput bola, Satlantas Polres Pangandaran juga mengumumkan jadwal Samsat Keliling. Ini agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak tahunan. Pengesahan STNK dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut jadwal pelayanan Samsat Keliling:
Hari Lokasi 1 Jam Lokasi 2 Jam Senin Cimerak 08.00 – 12.00 Alun-alun Parigi 12.00 – 17.00 Selasa Padaherang 08.00 – 12.00 Bundaran Marlin 12.00 – 17.00 Rabu Legok Jawa 08.00 – 12.00 Alun-alun Parigi 12.00 – 17.00 Kamis Kalipucang 08.00 – 12.00 Bundaran Marlin 12.00 – 17.00 Jumat Cimerak 08.00 – 12.00 Alun-alun Parigi 12.00 – 17.00 Sabtu Padaherang 08.00 – 12.00 Bundaran Marlin 12.00 – 17.00 Minggu Kalipucang 08.00 – 12.00 Bundaran Marlin 12.00 – 17.00
IPTU Angga Nugraha berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan keliling ini untuk memperbarui dokumen kendaraan tepat waktu. Hal ini juga dapat mendorong kepatuhan administrasi. Aktifitas ini mendukung tertib berlalu lintas.
“Dengan adanya layanan Samsat Keliling, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan semua proses dilakukan secara resmi, cepat, dan transparan,” pungkasnya.