Pangandaran, 13 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik. Mereka melakukannya melalui kegiatan “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Edukasi tersebut terkait berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan kali ini, jajaran Satlantas Polres Pangandaran memberikan sosialisasi. Mereka menjelaskan persyaratan dan prosedur balik nama kendaraan bermotor. Ini juga dikenal sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami tata cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program “Polantas Menyapa” bertujuan memberikan pemahaman tentang layanan lalu lintas secara transparan. Program ini juga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui persyaratan dan tahapan balik nama kendaraan. Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat paham. Kami juga ingin mereka tidak salah langkah saat mengurus dokumen kendaraan mereka,” ujar IPTU Yudi Risnandar.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas menjelaskan sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan oleh masyarakat, di antaranya:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
- Bukti jual beli atau faktur kendaraan bermaterai.
- Formulir permohonan balik nama dari kantor Samsat.
- Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin).
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Selain itu, untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen mutasi. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan fiskal dari daerah asal.
Proses dan Mekanisme
Proses balik nama kendaraan dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dari cek fisik kendaraan di Samsat. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan daerah. Tahapan terakhir adalah penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
IPTU Yudi Risnandar menambahkan, meskipun sebagian layanan kini sudah dapat diakses secara digital. Proses cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
“Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan identitas kendaraan dan mencegah tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau kendaraan hasil kejahatan,” jelasnya.
Edukasi dan Pelayanan Humanis
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Pangandaran juga membuka ruang tanya jawab dengan masyarakat. Mereka membahas berbagai hal seputar administrasi kendaraan. Topik lain yang dibahas adalah pajak dan keselamatan lalu lintas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Hal ini karena kegiatan ini dinilai membantu mereka. Mereka menjadi lebih memahami tata cara pengurusan dokumen kendaraan dengan benar. Pengurusan dilakukan tanpa perantara.
“Dengan edukasi seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar. Pentingnya tertib administrasi harus dipahami. Masyarakat perlu melakukan pengurusan kendaraan melalui jalur resmi,” pungkas IPTU Yudi Risnandar.