Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan program Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur administrasi berkendara yang benar.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:
- Usia minimal sesuai golongan SIM,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi,
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
- Mengikuti ujian teori maupun praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu membawa:
- SIM lama,
- KTP asli,
- Surat keterangan sehat,
- Lulus verifikasi dan registrasi ulang di layanan SIM.
Petugas juga menekankan pentingnya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, karena apabila lewat masa berlaku, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru dan mengikuti seluruh tahapan dari awal.
Kegiatan Polantas Menyapa ini merupakan bentuk pelayanan edukatif dari Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur resmi dalam mengurus SIM.
“Kami berharap sosialisasi ini membantu masyarakat mengetahui langkah-langkah yang benar dalam mengurus SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ungkap petugas yang memberikan penyuluhan.
Polres Pangandaran akan terus menghadirkan pelayanan yang informatif, humanis, dan transparan demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan peningkatan keselamatan jalan di wilayah Pangandaran.
















