Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasKriminalitasPress ReleaseSosial dan Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Dua Tersangka Ditetapkan

63
×

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Dua Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Dua Tersangka Ditetapkan
Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Dua Tersangka Ditetapkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek ini, yang menelan anggaran Rp27,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat, dikerjakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G. dengan sepengetahuan A.K. tanpa adanya tindakan atau peneguran dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kemudian diselidiki oleh pihak berwajib.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dengan menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pengembalian dana sebesar Rp895,9 juta oleh pihak PT Mulyagiri, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya.

Example 468x60

Komentar