Polda Jawa Barat berhasil mengungkap adanya aliran dana dari luar negeri. Dana tersebut masuk kepada sejumlah aktor perusuh dalam aksi demonstrasi di Kota Bandung pada akhir Agustus 2025. Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan internasional yang sengaja mendanai aksi-aksi anarkis di Indonesia.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Aditya Dwi Laksana (AD), seorang mahasiswa yang diketahui berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional. Selain AD, ada tiga tersangka lainnya. Mereka juga diduga memiliki keterhubungan dengan jaringan serupa. Mereka adalah Mochamad Naufal (MN) dari Kota Bandung, Gregorius Hugo (GH) dari Jakarta, dan Rizki Mahardika (RM) dari Ciamis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa para tersangka merusak fasilitas umum. Setelah itu, mereka merekam dan memposting aksinya ke media sosial. Video yang diunggah tersebut menjadi semacam “bukti eksistensi” untuk menunjukkan kesamaan ideologi dengan kelompok anarkis di luar negeri. Setelah aksi mereka mendapat respons, barulah terjadi pengiriman dana dari pihak luar negeri. Salah satu jalur transfer yang digunakan adalah melalui layanan pembayaran digital PayPal.
“Awalnya mereka melakukan aksi anarkis, merekam, lalu menyebarkan di media sosial. Setelah dianggap satu paham, barulah mereka mendapatkan dukungan dalam bentuk dana dari luar negeri,” ungkap Kapolda Jabar dalam konferensi pers.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan internasional yang mendanai aksi-aksi anarkis di Indonesia serta melacak arus dana yang sudah masuk. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan pola pendanaan lintas negara yang digunakan.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi anarkis. Penindakan akan lebih tegas jika ada keterkaitan dengan kelompok atau jaringan asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak ketertiban umum, apalagi dengan dukungan pihak asing,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan ajakan-ajakan yang beredar di media sosial. Aksi demonstrasi tetap dilindungi oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan damai dan sesuai aturan hukum.