Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasSatlantas

Polres Pangandaran Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

382
×

Polres Pangandaran Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
Polres Pangandaran Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

Pangandaran, 13 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali menggelar program “Polantas Menyapa”, sebuah kegiatan edukasi dan pelayanan publik yang bertujuan mensosialisasikan tata cara pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.

Program ini diselenggarakan langsung di lapangan, dan didukung oleh kehadiran layanan SIM Keliling agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelayanan humanis dari Polri kepada warga. Petugas tidak hanya menjelaskan prosedur administratif, tetapi juga memperkenalkan kemudahan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan harapan masyarakat dapat terhindar dari praktik percaloan.

Mekanisme Pembuatan SIM 2025

Beberapa poin penting yang disosialisasikan dalam program ini antara lain:

  • Pembuatan SIM dapat diajukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung di Satpas.
  • Persyaratan utama meliputi:
      • Usia minimum (17 tahun untuk SIM A dan C)
      • KTP asli dan fotokopi
      • Pas foto terbaru
      • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  • Prosedur terdiri dari pengisian formulir, tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik.
  • Biaya resmi pembuatan (belum termasuk asuransi dan tes kesehatan) disebut:
      • Rp 120.000 untuk SIM A
      • Rp 100.000 untuk SIM C
      • Rp 50.000 untuk SIM D

Kemudahan Perpanjangan SIM

Dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM kini makin mudah:

  • Perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun melalui layanan SIM Keliling.
  • Persyaratannya mencakup: SIM lama yang masih aktif, KTP, pas foto terbaru, surat sehat, dan tes psikologi.
  • Biaya perpanjangan untuk SIM C disebutkan sebesar Rp 75.000 (belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman).
  • Masyarakat juga diberikan opsi pengambilan langsung atau pengiriman ke alamat rumah.

Pelayanan Humanis dan Interaksi dengan Warga

Dalam pelaksanaan “Polantas Menyapa”, petugas membuka sesi tanya jawab langsung dengan masyarakat untuk menjawab kendala dan pertanyaan terkait administrasi SIM dan peraturan lalu lintas.

Menariknya, dalam salah satu kegiatan, bus SIM Keliling yang sedang berangkat ke lokasi pelayanan sempat difungsikan sebagai ambulans darurat ketika ditemukan korban kecelakaan dalam perjalanan. Petugas segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kasat Lantas juga menekankan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah, transparan, tanpa perantara (calo), dan dengan pelayanan yang ramah.

Example 1800x450

Komentar