Pangandaran, 13 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program “Polantas Menyapa”. Ini adalah sebuah kegiatan edukasi dan pelayanan masyarakat. Program ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme terbaru pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2025.
Program ini dilaksanakan secara langsung di lapangan. Pelayanan SIM Keliling juga dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan kepolisian dengan lebih mudah. Layanan ini lebih cepat dan transparan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bentuk pelayanan humanis kepolisian kepada masyarakat.
“ Kami hadir untuk memberikan edukasi langsung tentang tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM. Kami juga menjelaskan kemudahan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Harapannya, masyarakat lebih memahami prosedur resmi dan terhindar dari calo,” ujar IPTU Yudi Risnandar.
Kemudahan Pembuatan SIM Tahun 2025
Pembuatan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satpas.
Beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi antara lain:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C
- Membawa KTP asli dan fotokopi, pas foto, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Proses meliputi pengisian formulir, tes kesehatan, ujian teori dan praktik
Biaya resmi pembuatan SIM tahun 2025 adalah Rp 120.000 untuk SIM A, Rp 100.000 untuk SIM C, dan Rp 50.000 untuk SIM D, belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.
Perpanjangan SIM Kini Lebih Praktis
Sementara itu, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Tidak perlu datang ke kantor Satpas. Cukup melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM Keliling.
Syaratnya meliputi SIM lama yang masih aktif, KTP, pas foto terbaru, serta surat sehat dan tes psikologi.
Masyarakat juga dapat memilih lokasi pengambilan atau opsi pengiriman langsung ke rumah. Biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan. Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru,” tambah IPTU Yudi Risnandar.
Pelayanan Ramah dan Dekat dengan Warga
Program “Polantas Menyapa” di Pangandaran juga menjadi ajang interaksi antara petugas dan masyarakat. Polantas memberikan edukasi hukum lalu lintas. Mereka membantu verifikasi dokumen di lokasi SIM Keliling. Mereka juga menjawab berbagai pertanyaan warga mengenai prosedur administrasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pangandaran semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara.