PANGANDARAN – Polres Pangandaran melalui personel Satuan Samapta bergerak cepat. Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut terkait ditemukannya seorang anak di kawasan wisata wilayah hukum Polres Pangandaran, Senin (13/10/2025) malam.
Anak tersebut bernama Uki, berusia 11 tahun, asal Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan warga, anak itu ditemukan sendirian di area wisata Jalan Kidang Pananjung. Lokasinya berada di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satsamapta Polres Pangandaran segera melaksanakan aksi cepat penanganan 110. Mereka mendatangi lokasi dan memastikan kondisi anak dalam keadaan aman. Personel juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan keselamatan anak tersebut dan menjaga keamanan di sekitar lokasi wisata. Personel di lapangan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak keluarga,” ujar KA SPKT Polres Pangandaran IPDA Yudhistira Sezarianky Sofyan, S.Tr.K., yang mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.
Pihak Polres Pangandaran juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada petugas piket Raimas Satsamapta yang sigap merespons laporan. Mereka juga berterima kasih kepada operator 110 yang menjalin komunikasi baik dengan pelapor. Hal ini memastikan proses penanganan berjalan lancar.
Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan terkendali. Setelah pendataan, koordinasi diadakan bersama Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran. Anak tersebut akhirnya dipulangkan ke rumahnya di Kedungreja, Cilacap. Ia kembali dalam keadaan selamat.
Aksi cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Pangandaran. Mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan darurat 110. Semua ini dilakukan dengan semangat “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.”
















