PANGANDARAN – Kepolisian Resor Pangandaran secara resmi menahan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, S.IP, dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia. Langkah ini diambil setelah proses penyidikan intensif yang kini langsung dipimpin oleh Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP. Selain itu, turut terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Muhamad Ilham adalah korban. Dia adalah pasien dengan gangguan kejiwaan. Keluarganya menitipkan dia ke Rumah Solusi Himatera Indonesia. Lokasinya di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Penitipan ini dilakukan sejak 7 Mei 2025. Keluarga korban diketahui membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, dari hasil penyidikan, tersangka Dede A. Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui kondisi korban. Korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya.
Padahal dalam SOP Point 6.3 Himatera, pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Sedangkan SOP Point 6.1 mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima.
Kapolres AKBP Andri Kurniawan menegaskan, penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat lembaga tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Dokumen legalitas yayasan, termasuk surat pendaftaran LKS dan akta pendirian.
- Surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM.
- SOP dan AD/ART Himatera.
- Buku tabungan atas nama LKS Himatera serta rekening pribadi tersangka.
- Buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
- Baner “Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.”
Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H. membenarkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Pangandaran. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini terutama berlaku di lingkungan lembaga sosial yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Proses ini kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik,” tutup AKBP Andri.
















