Example floating
Example floating
Example 1600x495
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Resmi Menahan Ketua Yayasan Himatera

609
×

Polres Pangandaran Resmi Menahan Ketua Yayasan Himatera

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Resmi Menahan Ketua Yayasan Himatera
Polres Pangandaran Resmi Menahan Ketua Yayasan Himatera

PANGANDARAN – Kepolisian Resor Pangandaran secara resmi menahan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, S.IP, dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia. Langkah ini diambil setelah proses penyidikan intensif yang kini langsung dipimpin oleh Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP. Selain itu, turut terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Muhamad Ilham adalah korban. Dia adalah pasien dengan gangguan kejiwaan. Keluarganya menitipkan dia ke Rumah Solusi Himatera Indonesia. Lokasinya di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Penitipan ini dilakukan sejak 7 Mei 2025. Keluarga korban diketahui membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Namun, dari hasil penyidikan, tersangka Dede A. Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui kondisi korban. Korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya.

Padahal dalam SOP Point 6.3 Himatera, pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Sedangkan SOP Point 6.1 mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima.

Kapolres AKBP Andri Kurniawan menegaskan, penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat lembaga tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Dokumen legalitas yayasan, termasuk surat pendaftaran LKS dan akta pendirian.
  • Surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM.
  • SOP dan AD/ART Himatera.
  • Buku tabungan atas nama LKS Himatera serta rekening pribadi tersangka.
  • Buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
  • Baner “Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.”

Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H. membenarkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Pangandaran. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini terutama berlaku di lingkungan lembaga sosial yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Proses ini kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik,” tutup AKBP Andri.

Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.