Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurang dari Dua Jam Setelah Kejadian

23
×

Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurang dari Dua Jam Setelah Kejadian

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurang dari Dua Jam Setelah Kejadian
Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurang dari Dua Jam Setelah Kejadian

Pangandaran, 8 Oktober 2025 — Aksi cepat anggota Polres Pangandaran patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah menerima informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat kabur hingga ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Peristiwa pencurian menimpa Undang Suherman (57), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna coklat miliknya di depan sebuah warung di Dusun Cikijing, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, dengan kondisi kunci masih menempel.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Ia segera meminta bantuan warga sekitar. Dari keterangan saksi bernama Ujang Suryana, pelaku terlihat melarikan diri ke arah Cikatomas, Tasikmalaya.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polres Pangandaran langsung bergerak ke lapangan. Sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan Sik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH, MH. mengatakan, penangkapan cepat tersebut berkat kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian di lapangan. Ia juga menyebut satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.

“Pelaku utama sudah diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Pelaku diketahui beraksi bersama seorang temannya bernama Sutran (DPO). Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mengambil kendaraan milik korban yang ditaksir senilai Rp17 juta.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Example 468x60

Komentar