Pangandaran – Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bangunan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Padasuka, Kabupaten Pangandaran berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES
PANGANDARAN /POLDA JAWA BARAT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, alat bukti di lokasi kejadian, serta visum terhadap korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, serta sebagian dikenakan tambahan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S (42), IS (39), SK (47), SH (50), dan RA (35), masing-masing dengan latar belakang pekerjaan berbeda seperti nelayan, wiraswasta, tenaga keamanan (security) dan purnawirawan TNI. Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB di Rutan Polres Pangandaran, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Satreskrim.
Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan masih dalam proses pendalaman penyidikan guna menentukan keterlibatannya secara hukum, dengan tetap menjunjung asas objektivitas dan kehati-hatian.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Serahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran.
Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan secara resmi kepada publik sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.