Jakarta, 11 Mei 2025 – DIVISI HUMAS POLRI Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui platform media sosial X.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers pada Minggu malam (11/5).
“Penangguhan penahanan diberikan penyidik setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan orang tua tersangka, serta mempertimbangkan itikad baik dari SSS dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita barang bukti yang telah dianalisis secara digital forensik. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyatakan alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan pendekatan humanis dan masa depan akademik SSS.
“Pertimbangan kemanusiaan dan kesempatan bagi tersangka untuk melanjutkan pendidikan menjadi alasan utama dalam pemberian penangguhan ini,” tambah Trunoyudo.
SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden RI ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut disebut dalam unggahan viral tersebut.