Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan modus deepfake yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Pangandaran, Jawa Barat, pada tanggal 16 April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber yang menelusuri jejak digital dan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Dalam aksinya, para pelaku dengan sengaja membuat akun palsu di berbagai platform dan mengunggah video manipulatif menggunakan teknologi deepfake, yang menampilkan wajah dan suara mirip Khofifah. Video tersebut dibuat sedemikian rupa agar tampak seolah-olah Gubernur Jawa Timur menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah sebagai bentuk “bantuan khusus pemerintah”. Video ini kemudian disebarkan ke sejumlah grup media sosial dan aplikasi perpesanan instan, menyasar masyarakat umum sebagai target penipuan.
Selama empat bulan beroperasi, para pelaku telah menipu sedikitnya 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta. Warga yang tertipu umumnya tergiur dengan tawaran harga murah dan percaya karena figur publik yang ditampilkan dalam video. Padahal, semua konten tersebut hasil rekayasa digital menggunakan AI.
Tak hanya kasus ini, sebelumnya Dittipidsiber juga telah menangkap dua pelaku lain yang menggunakan metode serupa dengan wajah Presiden RI, Prabowo Subianto. Modus mereka pun hampir sama, memanfaatkan video deepfake untuk menimbulkan rasa percaya dan menipu puluhan korban di berbagai daerah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi visual yang beredar di dunia maya. “Oleh karena itu, kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4).
Polri terus mengembangkan teknologi forensik digital untuk mendeteksi konten manipulatif serta meningkatkan kerja sama dengan platform media sosial guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI. Kepada masyarakat, Polri juga mengimbau agar segera melapor jika menemukan konten mencurigakan atau menjadi korban penipuan digital.