PANGANDARAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Le Roy dari Gent, Belgia. Ia menjadi korban Pencurian Kendaraan Bermotor saat berlibur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).
Dari laporan penyidik, 2 (dua) Sepeda Motor milik Le Roy dan Leander Jordy hilang dari Parkiran Penginapan. Kejadian ini terjadi dalam rentang waktu singkat. Satu hilang setelah beberapa jam. Motor kedua hilang pada dini hari. Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengembangkan kasus. Mereka menangkap Pelakunya kurang dari lima (5) jam setelah kejadian.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, SIK., M.H., menjelaskan kronologi singkat kejadian.
“Korban dan rekannya tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua Unit Motor Sewaan di Penginapan Kirei House. Pada pagi hari berikutnya diketahui, kedua Motor sudah tidak berada di tempat. Laporan Polisi teregistrasi sebagai LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 November 2025 atas nama Pelapor Le Roy,” ungkapnya.
“Setelah penyelidikan dan Patroli Terpadu, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berkoordinasi dengan beberapa Polsek Daerah dan melakukan tracking,” ujarnya.
“Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan dan mengamankan 4 (empat) orang Terduga Pelaku di Wilayah Batukaras,” bebernya..
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut didukung oleh hasil pengembangan dari temuan dua Unit Sepeda Motor yang hilang. Selain itu, ada barang bukti lain seperti Kunci Duplikat, Mata Kunci, Alat Bongkar, dan sejumlah Ponsel.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 Unit Sepeda Motor (merek Honda Beat dan Honda Beat/Genio warna berbeda). Selain itu, ada Kunci Duplikat, Mata Kunci, dan Perangkat Pembongkar. Juga, 4 Unit Ponsel berbagai merek,” jelasnya.
Polisi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mempermudah penyidik. Bukti-bukti ini membantu menghubungkan Pelaku dengan lokasi kejadian. Penyidik juga dapat menghubungkan Tersangka lain. Dengan demikian, pengembangan kasus berjalan cepat.
“Empat orang yang diamankan tercatat sebagai Terduga Pelaku. Saat ini mereka dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Proses ini berdasarkan penyidikan dan SP yang telah dikeluarkan,” terangnya.
Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Mereka akan memperluas pemeriksaan TKP di Wilayah Pangandaran dan luar Daerah. Berkas perkara akan dituntaskan untuk dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Pasal yang disangkakan kepada para Terduga adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan keamanan. Laporkan melalui Hotline 110, atau WA Kapolres Pangandaran 0821-3311-8110. Laporan akan segera ditindaklanjuti guna mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat dan Wisatawan.
















