Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHot NewsHumasPress Release

Satreskrim Polres Pangandaran Bongkar Komplotan Pencuri Gabah dan Sekolah, Mobil Pelaku Nyemplung Sawah!

390
×

Satreskrim Polres Pangandaran Bongkar Komplotan Pencuri Gabah dan Sekolah, Mobil Pelaku Nyemplung Sawah!

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Pangandaran berakhir tragis. Mereka tidak lolos. Dua dari tiga pelaku justru babak belur. Mobil yang mereka gunakan untuk kabur malah terjun ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP IDas SH MH, Menegaskan Ketiga pelaku. Mereka diketahui bernama WO (42), GN(23), dan Ap (32). Mereka sebelumnya beraksi di tiga lokasi berbeda. Aksi mereka mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga. Kemudian, mereka membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan pencurian gabah. Pelaku ketahuan berusaha menjual hasil curian ke Purworejo menggunakan mobil Daihatsu Xenia merah metalik.

Namun, saat pengejaran berlangsung di Jl. Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang mereka tumpangi justru tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sedangkan satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil membekuk AP keesokan harinya.

Polisi mengungkap, komplotan ini punya dua modus berbeda, pertama mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil Xenia curian. Kedua membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk 11 karung gabah padi. Barang lainnya adalah Mobil Daihatsu Xenia merah metalik. Juga ada Motor Honda Vario. Selain itu, ada peralatan sekolah hasil curian. Juga, sebilah linggis yang dipakai membobol jendela.

Kapolres Pangandaran menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bisa mencapai tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat,” tegas pihak kepolisian.

Bukannya untung dari hasil curian, komplotan ini justru menuai sial. Mobil yang mereka andalkan malah nyemplung ke sawah. Dua pelaku ditangkap di tempat. Satu lainnya berhasil dikepung saat bersembunyi di rumah neneknya.

Kini, ketiga pelaku mendekam di Rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menanti proses hukum lebih lanjut.

Polres Pangandaran berkomitmen melaksanakan penanganan kasus tersebut secara objektif, transparan dan akuntabel.

Doorstop Kasus Pencurian Gabah
Example 1800x450

Komentar

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.