Pangandaran – Proses pengambilan barang yang disita oleh polisi, baik itu barang bukti kejahatan maupun barang lainnya, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keabsahan dan keadilan. Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengambilan barang tersebut.
Berikut adalah tata cara yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin mengambil barang yang telah disita di Polres Pangandaran:
- Pengajuan Permohonan Tertulis
Pemilik barang atau kuasanya wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik atau pejabat yang berwenang di Polres Pangandaran. Permohonan ini harus mencantumkan identitas lengkap pemohon, alasan pengambilan, serta bukti kepemilikan barang. - Melengkapi Dokumen Pendukung
Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti kepemilikan barang (misalnya faktur, kwitansi, atau dokumen lain yang sah). - Verifikasi dan Pemeriksaan
Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika barang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam proses hukum, pengambilan akan ditunda hingga perkara selesai. - Pemberian Surat Tanda Terima Barang
Setelah permohonan disetujui dan barang dapat diambil, pemohon akan diberikan surat tanda terima barang sebagai bukti bahwa barang telah diambil secara resmi dari pihak kepolisian. - Pengambilan Barang di Lokasi yang Ditentukan
Pengambilan barang dilakukan di tempat penyimpanan barang bukti kepolisian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan pengawasan petugas.
Kapolres Mujianto menekankan bahwa prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap barang yang disita dan dikembalikan kepada pemiliknya dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti prosedur ini untuk kelancaran proses hukum dan pengembalian barang,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan permohonan pengambilan barang, dapat mengunjungi langsung Mapolres Pangandaran di Jl. Alun-Alun Parigi No.2, Parigi, Kabupaten Pangandaran, atau menghubungi nomor layanan 0821-3311-8110.








