Pangandaran – Setelah melalui proses penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Pangandaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian itu menimpa seorang tukang ojek bernama Sudin. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Dusun Sirnagalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak.
Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya, diamankan pada Senin, 23 Juni 2025 sekira jam 22.00 wib dan kini telah berada di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat korban mengantar pelaku dari Desa Jayamukti, Tasikmalaya, menuju lokasi di wilayah Cimerak. Sesampainya di tempat tujuan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan sebentar ke atas. Sambil melakukan itu, pelaku menodongkan sebilah golok ke arah leher korban. Karena takut, korban menyerahkan motor Yamaha Vega ZR milik rekan kerjanya. Pelaku lalu melarikan diri dengan membawa motor tersebut.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengumpulan informasi dari keterangan korban, saksi di lokasi jalur sekitar TKP.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Kapolres.
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali. “Kami harap para korban saat ini berani untuk melapor kepada pihak berwenang.” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Pangandaran mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mereka mengimbau agar tetap waspada. Jangan segan melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian.