Pangandaran – Seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek harus merelakan sepeda motornya setelah diancam dengan senjata tajam oleh penumpangnya sendiri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di jalan sepi di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Korban, Sudin bin (Alm) Munir (38), melaporkan kejadian nahas tersebut ke pihak berwajib. Menurut laporan, pelaku bernama Nendi bin Imis (33), awalnya berpura-pura menjadi penumpang. Setibanya di Jalan Dusun Sinargalih, Desa Limusgede, yang merupakan lokasi sepi, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban. Korban dipaksa turun dan menyerahkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya Akibat kejadian ini, korban ditaksir menderita kerugian senilai Rp 3.000.000,.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Cikalong langsung bergerak melakukan penyelidikan77. Kurang dari sebulan, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Mereka juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Vega ZR,” demikian kronologis pengungkapan yang tertera dalam rilis pers.
Kini, Nendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana mengenai pencurian yang didahului dengan kekerasan Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
















