Example floating
Example floating
Example 728x250
SatintelkamSosial dan Umum

Asas Legalitas: Benteng Hukum Pidana Melawan Kesewenang-wenangan

65
×

Asas Legalitas: Benteng Hukum Pidana Melawan Kesewenang-wenangan

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga negara. Prinsip ini memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika tindakannya telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan hal tersebut. Negara hanya boleh menghukum perbuatan yang jelas tercantum dalam hukum tertulis. Penegak hukum tidak boleh menafsirkan hukum secara berlebihan atau menggunakan alasan di luar aturan resmi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Asas legalitas memberi batasan jelas pada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Warga negara pun dapat memahami risiko hukum dari setiap tindakan. Dengan begitu, sistem hukum menjadi lebih stabil dan tidak mudah dimanipulasi.

Dalam praktik, asas ini melindungi masyarakat dari vonis yang didasari selera pribadi, tekanan publik, atau moralitas yang tidak punya dasar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Negara juga terdorong untuk memperbarui aturan hukum saat muncul kejahatan baru, seperti kejahatan digital. Pembaruan ini perlu dilakukan secara formal agar hukum tetap relevan dan adil di tengah perubahan zaman.

Dengan menegakkan asas legalitas, hukum pidana Indonesia mampu menjamin keadilan dan menolak tindakan represif di luar hukum. Prinsip ini menjadi fondasi utama negara hukum yang demokratis dan menghargai hak asasi.

Example 468x60

Komentar