Pangandaran – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor menjadi masalah serius yang terus mendapat perhatian. Meskipun penggunanya mungkin bangga, kerugian knalpot tidak standar ini jauh lebih besar bagi pengendara dan lingkungan. (03/06/2025), Selasa.
Secara hukum, knalpot brong dilarang karena melanggar ketentuan teknis dan laik jalan kendaraan. UU LLAJ Pasal 285 ayat (1) mengatur persyaratan kebisingan knalpot, dengan sanksi denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara. Banyak razia telah menjaring ratusan kendaraan.
Selain sanksi, knalpot brong merugikan lingkungan dan sosial. Suara bising berlebihan menyebabkan polusi suara, mengganggu ketenangan masyarakat dan dapat memicu gangguan pendengaran. Citra negatif dan risiko konflik sosial sering melekat pada pengguna.
Oleh karena itu, kesadaran akan kerugian knalpot brong perlu ditingkatkan. Pengendara dihimbau menggunakan knalpot standar pabrikan. Edukasi dan penegakan hukum terus digalakkan demi lingkungan berkendara yang aman, nyaman, dan tertib.
















