Pangandaran, 30 Mei 2025 — Helm merupakan perlengkapan keselamatan utama bagi pengendara sepeda motor. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan kewajiban memakai helm, baik untuk diri sendiri maupun penumpangnya. Kebiasaan ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum lalu lintas.
Menurut data dari berbagai lembaga keselamatan jalan, cedera kepala menjadi penyebab utama kematian pada kecelakaan sepeda motor. Helm yang dikenakan dengan benar dapat mengurangi risiko cedera fatal hingga 70 persen. Tanpa helm, benturan langsung ke kepala lebih mungkin terjadi saat kecelakaan.
Di berbagai daerah, penggunaan helm standar nasional telah diwajibkan oleh undang-undang. Namun, masih sering ditemukan pelanggaran, terutama di wilayah pedesaan atau kawasan yang minim pengawasan. Penindakan hukum biasanya dilakukan oleh kepolisian melalui razia rutin, namun kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama.
Banyak pengendara beralasan helm terasa tidak nyaman atau merepotkan dalam perjalanan singkat. Padahal, kecelakaan bisa terjadi kapan saja, bahkan dalam jarak yang sangat dekat dari rumah. Helm tidak hanya melindungi dari cedera, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Kampanye edukasi terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai komunitas otomotif untuk meningkatkan kesadaran. Video edukatif, spanduk keselamatan, dan penyuluhan ke sekolah-sekolah telah digalakkan. Harapannya, budaya keselamatan berkendara dapat ditanamkan sejak dini.
Dengan meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum yang konsisten, angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan helm diharapkan dapat ditekan. Semua pengguna jalan bertanggung jawab menjaga keselamatan diri dan orang lain.