Jakarta, 28 Mei 2025 – Fenomena pinjaman online ilegal kini menjadi sorotan serius di Indonesia. Banyak masyarakat terjebak dalam jeratan bunga tinggi yang tidak masuk akal, bahkan dihadapkan pada praktik penagihan yang intimidatif. Ancaman ini mengintai siapa saja yang terdesak kebutuhan finansial, namun kurang teliti dalam memilih platform pinjaman.
Modus operandi pinjaman online ilegal sangat bervariasi. Umumnya, mereka menawarkan kemudahan proses dan pencairan dana yang cepat tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik kemudahan itu, bunga yang sangat tinggi diterapkan, sering kali melebihi batas legal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data pribadi peminjam juga sering disalahgunakan dan disebarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, yang memicu ancaman serta perundungan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah gencar melakukan blokir terhadap ribuan entitas pinjaman online ilegal. Berbagai platform yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi diberantas secara masif. Namun, para pelaku terus mencari celah dan memunculkan aplikasi baru dengan nama yang berbeda. Edukasi kepada masyarakat dianggap sangat krusial agar tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menyesatkan.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan memverifikasi legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan dana. Hanya platform yang terdaftar di OJK yang seharusnya dipilih untuk transaksi finansial yang aman. Dengan pemahaman yang kuat dan langkah pencegahan yang tepat, jeratan bunga tinggi dari pinjaman online ilegal dapat dihindari. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi fenomena ini.