Pangandaran, 5 Juli 2025 — Rasa kantuk saat mengemudi sering diremehkan, padahal ini termasuk penyebab utama kecelakaan fatal. Mengemudi dalam kondisi mengantuk sama berbahayanya dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, karena menurunkan konsentrasi, memperlambat reaksi, dan memicu micro-sleep tanpa disadari.
Saat kantuk menyerang, kemampuan otak merespons kondisi jalan menurun. Pengemudi jadi sulit menjaga lajur, lambat bereaksi, bahkan bisa melewatkan rambu lalu lintas. Ini membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Tanda-tanda mengantuk yang perlu diwaspadai antara lain: sering menguap, mata sulit terbuka, kepala berat, pikiran kosong, dan lupa jarak tempuh terakhir. Jika gejala ini muncul, segera hentikan kendaraan dan istirahat.
Sanksi Menanti Pengemudi Mengantuk
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang mengemudi dalam kondisi tidak fokus. Pasal 283 menyebutkan bahwa pengemudi yang terganggu konsentrasinya bisa dikenai sanksi kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Kantuk berat termasuk dalam kategori gangguan konsentrasi. Bila sampai menyebabkan kecelakaan, sanksi pidana bisa lebih berat.
Jangan anggap enteng rasa kantuk. Jika merasa lelah, menepilah dan istirahat 15–20 menit, minum kopi, atau bergantian mengemudi. Keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru tiba di tujuan. Utamakan nyawa Anda dan orang lain di jalan.
















