Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Keadilan Bagi Terdakwa: Menelaah Asas Perubahan Perundang-undangan dalam Pasal 3 Ayat 3 KUHP Baru

116
×

Keadilan Bagi Terdakwa: Menelaah Asas Perubahan Perundang-undangan dalam Pasal 3 Ayat 3 KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait kepastian hukum bagi seseorang yang sedang menjalani proses peradilan. Salah satu poin krusial yang diatur adalah mengenai perubahan perundang-undangan yang terjadi setelah suatu tindak pidana dilakukan namun sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum dalam memahami bagaimana negara memandang keadilan bagi terdakwa di masa transisi hukum.

Aturan mengenai kondisi tersebut secara spesifik dituangkan dalam Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru. Pasal ini menegaskan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka peraturan yang digunakahlah yang paling menguntungkan bagi pelaku. Ketentuan ini merupakan turunan dari asas lex favor reo, yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi sanksi yang lebih berat jika ada perubahan hukum yang justru meringankan ancaman pidana atau bahkan menghapus sifat tindak pidananya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Secara teknis, Pasal 3 ayat (3) memerintahkan hakim untuk melakukan perbandingan antara undang-undang lama dan undang-undang baru. Jika undang-undang yang baru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, jenis pidana yang lebih lunak, atau prosedur yang lebih memihak kepada hak-hak terdakwa, maka hakim wajib menerapkan aturan baru tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan di mana seseorang dihukum berdasarkan aturan yang sudah dianggap tidak relevan atau terlalu kaku oleh negara.

Penerapan pasal ini juga mencakup aspek yang lebih luas, yakni jika suatu perbuatan menurut peraturan yang baru tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana (dekriminalisasi). Dalam situasi tersebut, berdasarkan semangat Pasal 3, maka proses hukum terhadap terdakwa harus dihentikan demi hukum. Ini merupakan bentuk nyata dari prinsip bahwa hukum pidana harus selalu mengikuti perkembangan nilai dan norma yang diakui oleh negara pada saat pengadilan berlangsung.

Sebagai penutup, keberadaan Pasal 3 ayat (3) dalam KUHP Baru berfungsi sebagai jaring pengaman untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum selama masa transisi. Dengan mengutamakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Sosialisasi intensif kini terus dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki kesamaan pandangan dalam menerapkan pasal transisi ini.

Example 1800x450

Komentar