Knalpot brong kian meresahkan, tak hanya karena suaranya yang bising mengganggu ketenangan, tapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran. Modifikasi knalpot ini membawa konsekuensi negatif yang wajib diwaspadai tiap pengendara.
Secara hukum, knalpot brong jelas melanggar Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp250.000,00 atau kurungan 1 bulan, bahkan berisiko penyitaan kendaraan.
Tak cuma itu, knalpot brong juga merugikan performa dan usia kendaraan. Modifikasi tak tepat dapat mengganggu sistem pembakaran, membuat boros BBM, dan mempercepat kerusakan mesin, berujung pada biaya perawatan lebih tinggi.
Dampak sosialnya pun serius. Knalpot bising kerap memicu perselisihan warga dan membentuk citra negatif pengendara yang ugal-ugalan serta tak beretika di jalan raya.
Melihat beragam kerugian dan pelanggaran hukum ini, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya knalpot brong. Menggunakan knalpot standar berarti patuh aturan, bertanggung jawab pada lingkungan, menjaga keselamatan diri, dan mempertahankan kondisi kendaraan. Jadi, berkendaralah dengan bijak.
















