Police line, pita kuning bertuliskan “GARIS POLISI JANGAN MELINTAS”, adalah tanda resmi kepolisian yang menandakan area dalam penanganan hukum. Ini bisa jadi tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan, lokasi kecelakaan, atau area lain yang perlu disterilkan untuk penyelidikan dan pengamanan bukti.
Fungsi utamanya adalah menjaga keaslian TKP dan barang bukti, mencegah kerusakan atau hilangnya bukti penting. Selain itu, police line juga melindungi masyarakat dari bahaya di lokasi kejadian, seperti reruntuhan atau risiko tak teridentifikasi. Ini langkah awal vital dalam penegakan hukum.
Melanggar police line bukan hal sepele. Sanksi hukum menanti siapa saja yang menerobos atau merusaknya tanpa izin. Berdasarkan Pasal 221 KUHP, merintangi penyidikan atau merusak barang bukti bisa diancam pidana, bahkan dikategorikan sebagai “obstruction of justice” dengan konsekuensi serius.
Sanksi bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung motif dan dampaknya. Jika merusak bukti vital, hukuman bisa lebih berat karena mengganggu proses peradilan. Oleh karena itu, edukasi tentang menghormati police line terus digalakkan.
Memahami makna dan konsekuensi hukum police line diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Menghormati garis polisi adalah bentuk dukungan terhadap proses hukum dan upaya menciptakan keadilan bagi semua.