PANGANDARAN – Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah pilar fundamental penegakan hukum di Indonesia. Asas ini merupakan jaminan konstitusional yang mewajibkan setiap orang yang diduga terlibat kasus hukum dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip vital ini tertuang jelas dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penerapan asas ini membawa dampak mendasar: aparat harus memperlakukan tersangka atau terdakwa secara terhormat, tanpa persekusi, sebelum vonis. Asas ini juga membebankan kewajiban pembuktian sepenuhnya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan kata lain, terdakwa tidak perlu membuktikan dirinya tidak bersalah; JPU yang harus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan.
Namun, di tengah opini publik dan trial by the press, asas ini sering terancam. Seseorang kerap divonis bersalah oleh masyarakat sebelum proses hukum berakhir. Padahal, asas ini adalah benteng terakhir perlindungan HAM. Fungsinya mencegah penahanan sewenang-wenang dan memastikan peradilan berjalan objektif, imparsial, serta menjunjung tinggi hak fundamental warga negara.
Kesimpulannya, Asas Praduga Tak Bersalah adalah jantung keadilan prosedural. Pemahaman yang konsisten oleh aparat, media, dan masyarakat adalah kunci menegakkan Supremasi Hukum (Rule of Law) yang sejati di Indonesia. Asas ini menjamin kehormatan seseorang tidak hilang hanya berdasarkan tuduhan, sebelum fakta hukum membuktikan sebaliknya.
















