Aparat penegak hukum krusial menjaga keadilan dan ketertiban. Di Indonesia, peran mereka diatur KUHAP, panduan utama proses pidana. Memahami fungsi ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan mengawasi kinerja mereka.
Menurut KUHAP, ada beberapa institusi utama. POLRI, sesuai Pasal 7, berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik, menerima laporan, mencari bukti, hingga menangkap. Mereka adalah pintu gerbang awal peradilan pidana.
Kemudian, ada Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 KUHAP, jaksa bertindak sebagai penuntut umum, melimpahkan berkas ke pengadilan, membuat dakwaan, menuntut, dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.
Peran vital dipegang oleh Pengadilan (Hakim). Pasal 1 angka 8 KUHAP mendefinisikan hakim sebagai pengadil. Fungsi utamanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasar bukti sah dan keyakinan, memastikan proses adil dan imparsial.
Terakhir, Penasihat Hukum atau Advokat sangat penting, meski bukan aparat negara. Sesuai Pasal 54 KUHAP, tersangka/terdakwa berhak bantuan hukum. Advokat mendampingi klien, membela, dan memastikan hak hukum terpenuhi, menjamin fair trial.
Memahami fungsi tiap aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP sangat penting. Ini bukan hanya tentang wewenang mereka, tapi juga kesadaran akan hak kita sebagai warga negara dalam proses hukum. Kinerja transparan dan akuntabel dari setiap lini adalah fondasi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.